KOMPAS.TV- Ternyata tidak semua rumah sakit menerapkan KRIS BPJS Kesehatan. Terdapat pengecualian beberapa ruangan dari aturan KRIS.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46A ayat 2 antara lain:
Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi Perawatan intensif Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khususBaca Juga Kemenkes Jelaskan soal Transisi Layanan Kelas BPJS ke KRIS di https://www.kompas.tv/video/508258/kemenkes-jelaskan-soal-transisi-layanan-kelas-bpjs-ke-kris
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/508327/ternyata-ada-layanan-yang-tidak-termasuk-kris-bpjs-kesehatan-sinau